Cari Blog Ini

Posting blogger lewat email

username.secretword@blogger.com

Minggu, 03 November 2019

Syarat mengurus STNK

Berikut syarat perpanjang STNK motor dan mobil tahunan:


1. Perpanjang Tahunan

Syarat perpanjang STNK mobil tahunan hanya perlu beberapa dokumen. Berikut dokumen yang perlu disiapkan 2019


(1) STNK asli dan 2 foto copy

(2) BPKB (diperlihatkan ke petugas) dan foto copy

(3) KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan. Untuk kendaraan syarat perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan foto copy domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.

(4) Surat kuasa apabila orang lain yang mengurus


2. Perpanjang 5 Tahunan

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan hampir sama dengan perpanjang tahunan. Hanya saja, ada pemeriksaan mesin kendaraan. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan

(1) mengisi formulir permohonan

(2) melampirkan STNK

(3) BPKB dan foto copy BPKB

(4) KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa bila orang lain yang diminta mengurus.


3. Syarat Balik Nama Mobil

Syarat yang harus dipenuhi saat balik nama mobi cukup mudah, karena kita hanya perlu membawa beberapa dokumen sebagi berikut:

1. KTP pemilik kendaraan baru yang asli dan fotocopy

2. STNK asli dan fotocopy

3. BPKB asli dan fotocopy

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditangani oleh penjual dan pembeli di atas materai 6.000


Tidak membutuhkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya, karena sudah ada kuitansi pembelian kendaraan sebagai bukti bahwa kita menjadi pemilik mobil yang sah. Apabila semua syarat dan dokumen di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan membawa beberapa dokumen yang sudah dipersiapkan.

Bagaimana Cara Balik Nama Kepemilikan Mobil, berikut penjelasan di bawah ini:

1. Datang Ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Proses selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan untuk melihat nomor rangka mesin apakah sesuai dengan yang tertera pada BPKB atau bukan.

3. Setelah cek fisik kendaraan, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran.

4. Isi semua formulir dengan benar, lalu serahkan ke petugas. Setelah itu, kita akan mendapatkan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.

5. Langkah selanjutnya tingal menunggu sesuai waktu yang ditentukan.

6. Apabila sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya balik nama mobil.

7. Kemudian kita tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai dan nantinya kita akan mendapatkan STNK sesuai nama kita.

8. Jangan lupa mengecek nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.


Ketika mengurus balik nama mobil tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Semua biaya mengurus surat balik nama akan ditanggung oleh pemilik barutergantung harga mobil yang dibeli.


Berapa Rincian Biaya Balik Nama Mobil? Berikut komponen biaya yang harus dipenuhi:


1. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Biaya balik nama mobil di setiap daerah tentu berbeda. Di Jakarta sendiri, biaya yang harus dibebankan kepada pemilik mobil second sebesar 1% dari harga beli mobil.


2. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Jumlah semua biaya penerbitan ini sekitar Rp 925.000, Sudah termasuk penerbitan STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000 dan surat mutasi Rp 250.000.


3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Biaya ini merupakan kebijakan dari pemerintah di Indonesia. SWDKLLJ yang perlu dibayar cukup terjangkau yaitu Rp 143.000 saja untuk kendaraan non-angkutan umum. Anda juga akan dikenakan biaya pendaftaran sekitar Rp 75.000 - Rp 100.000.


Ilustrasi Total Pembayaran

Sekarang kita ambil contoh, misalkan harga mobil second yang dibeli senilai Rp 100 juta. Bila diilustrasikan, jumlah keseluruhan biaya balik nama mobil ini adalah:

· BBN-KB (1% x HB)= Rp 1000.000

· SWDKLLJ = Rp 143.000

· Biaya STNK = Rp 200.000

· Biaya TNKB = Rp 100.000

· Biaya BPKB = Rp 375.000

· Biaya urus surat mutasi = Rp 250.000

· Biaya pendaftaran = Rp 100.000

Jadi dengan perhitungan di atas, total biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan = Rp 2.168.000. ini belum termasuk dengan biaya denda.

Tidak ada komentar: