Cari Blog Ini

Posting blogger lewat email

username.secretword@blogger.com
Tampilkan postingan dengan label lalulintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lalulintas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Juli 2016

sistem genap ganjil uji coba 27 juli 2016


** aturan baru tidak berlaku di hari libur
** khusus jl sudirman dan sekitarnya

Selasa, 12 Juli 2016, 19:50 WIB
Nurudin Abdullah

Bisnis.com, TANGSEL- Sejumlah warga Tangerang Selatan menyambut dingin kebijakan  lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta, walaupun setiap hari bermobil ke tempat kerjanya di Ibu Kota.
Sholeh, warga Kedaung Ciputat, Tangsel, mengatakan walaupun nomor plat polisi mobilnya berakhir dengan angka ganjil, itu tidak akan menghalanginya menggunakan kendaraan pribadi ke kantornya di Jakarta pada tanggal genap.
“Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta kendaraan dengan nomor plat genap hanya bisa melintas pada kalender tanggal genap pula. Tapi saya kan bisa cari jalan lain yang bebas dari aturan itu,” katanya, Selasa (12/7/2016)
Sementara itu, Budiman, warga Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, mengatakan nomor plat mobilnya berujung angka genap sehingga pada saat tanggal ganjil akan berangkat lebih pagi sebelum aturan itu diberlakukan.
“Saya akan menyiasati bagaimana supaya tetap bisa ke tempat kerja menggunakan kendaraan pribadi, selama public transportation di Jakarta masih seperti sekarang ini, yang belum juga beres,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem baru yang mengatur kendaraan dengan nomor plat (polisi) ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal (kalender) ganjil dan sebaliknya kendaraan dengan nomor plat genap pada tanggal genap.
Aturan baru itu belaku di sepanjang ruas jalan CSW Jl Sisingamangaraja-Jl Jendral Sudirman-Jl MH Thamrin-Jl Medan Merdeka Barat serta Jl Gatot Subroto dari perempatan Kuningan hingga Senayan JCC.
Sistem baru pengendalian lalu lintas ganjil genap tersebut sedang dalam masa sosialisasi selama 28 Juni-26 Juli 2016, untuk kemudian nanti langsung diterapkan secara uji coba pada 27 Juli-26 Agustus 2016.
Sebagaimana three in one, sistem baru itu diberlakukan pada Senin-Jumat pagi pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.30-19.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, sistem tersebut tidak diberlakukan.
Editor : Martin Sihombing

Minggu, 13 Desember 2015

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Jauh pada Kendaraan

Jumat, 14 Agustus 2015 | 09:46 WIB

Jakarta, KompasOtomotif — Saat mengemudikan mobil atau naik sepeda motor pada malam hari, kita acap dibuat jengkel pengendara dari arah berlawanan yang menggunakan lampu jauh (dim/high beam). Kadang pengendara lain dari belakang juga kerap bikin silau saat cahaya terang lampu dim mereka menyorot kaca spion lalu memantul pada mata kita.

Soal ini, polisi memberikan sosialisasi yang menyatakan bahwa lampu jauh dan dekat mempunyai fungsi yang berbeda-beda dan digunakan secara bijak oleh semua pengendara. Divisi Humas Polri memberikan gambaran bahwa fungsi lampu adalah penerang bagi pengendara yang melintas di jalur gelap, terutama pada malam hari.

Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, low beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa disebut lampu dekat. Kedua, high beam, sinar lampu menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa disebut lampu jauh.

Menurut polisi, lampu dekat digunakan pada jalan-jalan yang mempunyai penerangan cukup, atau yang lalu lintasnya ramai. Sementara lampu jauh digunakan pada jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan untuk membantu penglihatan menjangkau obyek atau rintangan di depan.

Imbauan

Imbauannya, lampu jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang padat lalu lintasnya atau jika ada pengendara lain dari arah yang berlawanan. Sebab, sinar terang pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan terganggu penglihatannya (silau).

Pada orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme (silinder), silau yang dirasa akan lebih intens. Orang dengan mata silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan matanya jadi gelap total.

Kecelakaan sangat mungkin terjadi dalam kondisi seperti ini. Celakanya lagi, jumlah pengidap astigmatisme sangat banyak. Sumber dari polisi menyebutkan, satu dari tiga orang di dunia mempunyai gangguan mata silinder dalam berbagai tingkatan.

”Gunakan lampu kendaraan secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan terpaksa,” begitu pesan singkat polisi.

Penulis: Donny Apriliananda
Editor: Azwar Ferdian

Rabu, 09 Desember 2015

Fungsi kotak kuning di jalan Tamrin

" Dengan adanya YBJ ini, walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar."

Bisnis.com, JAKARTA - Pernahkah anda melintas di jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, tepatnya di persimpangan traffic light depan Sarinah Thamrin, jika ya anda pasti pernah melihat suatu buju sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar di aspal. 

Sepintas lalu, pengguna jalan menyangka itu hanya tulisan biasa, tetapi ternyata kotak kuning tersebut memiliki fungsi yang sangat strategis.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui TMC Polda Metro Jaya menjelaskan maksud dan tujuan kotak kuning tersebut sebagai berikut:

Kotak kuning itu disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

YBJ sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop, sanksi pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. 

Minggu, 22 November 2015

Marka jalan

Jenis-Jenis Marka Jalan:
Garis utuh (tidak terputus-putus) berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Marka membujur ini , apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Garis putus-putus, Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan (atau), memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.
Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), garis seperti ini menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Garis ganda (dua garis utuh), makna garis dua tegas yang ada pada aspal jalan ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.