Cari Blog Ini

Posting blogger lewat email

username.secretword@blogger.com
Tampilkan postingan dengan label finance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label finance. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Agustus 2019

Ciri orang berbakat miskin


Ciri ciri orang berbakat miskin
1. Doyan belanja
2. Doyan utang
3. Malas catat pengeluaran
4. Kartu kredit. Karena berbunga tinggi dan ada  iuran tahunan
5. Belanja lebih dari penghasilan
6. Membiarkan munculnya denda
7. Ogah menyisihkan gaji untuk tabungan
8. Koleksi barang tidak berguna dan susah dijual
9. Belanja tanpa rencana

Sabtu, 03 Agustus 2019

Rahasia orang kaya bertambah kaya

Penyebab orang kaya semakin kaya
1. Orang kaya memiliki kesempatan untuk bersekolah dan belajar
2. Orang kaya sejak kecil diajarkan kecerdasan keuangan  (financial education)
3. Orang kaya investasi.  Orang miskin konsumsi
4. Asset alokasi sesuai usia

Rabu, 31 Juli 2019

Juni 2019, jumlah uang beredar melambat

Rabu, 31 Jul 2019 15:10 WIB

Jumlah Uang Beredar Melambat Jadi Rp 5.911 T di Juni

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Ilustrasi/Foto: Rachman HaryantoIlustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar dalam arti luas (M2) periode Juni 2019 sebesar Rp 5.911,2 triliun tumbuh 6,8% dibandingkan periode bulan sebelumnya sebesar 7,8%. 

Dari data BI disebutkan perlambatan M2 terjadi pada seluruh komponen. Mulai dari uang beredar dalam arti sempit M1 yang hanya tumbuh 4,5% dari sebelumnya 7,4% pada Juni 2019. 

"Perlambatan M1 tersebut terutama pada komponen uang kartal seiring dengan kembali normalnya kebutuhan likuiditas masyarakat pasca Ramadan dan Idul Fitri," tulis keterangan BI, dikutip Rabu (31/7/2019).


Kemudian juga disebutkan komponen lain berupa uang kuasi tumbuh 7,6% melambat dari sebelumnya 7,9%. 

BI juga menyebut perlambatan uang beredar ini terjadi karena penurunan operasi keuangan pemerintah dan perlambatan penyaluran kredit. Operasi keuangan pemerintah menurun sebesar -12,7% (yoy), setelah mencatat kenaikan 5,5% (yoy) pada Mei 2019 yang disebabkan oleh penurunan tagihan kepada Pemerintah Pusat. 

"Sementara itu, penyaluran kredit pada Juni 2019 tumbuh 9,9% (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada Mei 2019 sebesar 11,1% (yoy). Di sisi lain, aktiva luar negeri bersih turun sebesar -2,2% (yoy) pada Juni 2019, membaik dibandingkan -3,2% (yoy) pada bulan sebelumnya," tulis keterangan tersebut.


Suku bunga kredit pada Juni 2019 menurun, sementara suku bunga simpanan bergerak bervariasi. Rata-rata tertimbang suku bunga kredit Juni 2019 sebesar 10,73%, turun 3 basis poin (bps) dibandingkan dengan suku bunga pada bulan sebelumnya. 

Demikian juga, rata-rata tertimbang suku bunga simpanan berjangka tenor 1 bulan dan 6 bulan juga menurun, dari masing-masing 6,82% dan 7,31% pada Mei 2019 menjadi 6,76% dan 7,26%. 

Suku bunga simpanan berjangka tenor 3 bulan tercatat relatif stabil sebesar 6,79%. Sementara suku bunga simpanan berjangka waktu 12 bulan dan 24 bulan meningkat menjadi masing-masing 7,05% dan 7,34%.

Sabtu, 27 April 2019

Penagihan fintech sangat mengerikan

Penagihan Fintech Lending: Dari Teror Hingga Depresi

Gita Rossiana, CNBC Indonesia

FINTECH
23 August 2018 15:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi fintech meluncurkan kode etik pelaku peer to peer (P2P) lending. Salah satunya yang diatur adalah mekanisme penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Dalam melakukan penagihan, debt collector akan dilarang menggunakan kata kasar, mengintimidasi dan menghina. Debt collector juga dilarang menyebarkan informasi terkait data peminjam, mengaku-ngaku sebagai pihak lain seperti polisi dan pengacara.

PILIHAN REDAKSI

Tagih Utang, Debt Collector Fintech Dilarang Lakukan iniMencekik, Bunga Fintech Harus TransparanFintech Langgar Kode Etik, Kelangsungan Bisnis Terancam

Praktik penagihan fintech lending memang hal yang banyak dikeluhkan berbagai pihak. Salah satunya, Risky Yuliani (26) yang tidak menduga pinjamannya yang berjumlah sedikit dari fintech Lending harus berakhir dengan malapetaka. Dia tidak menyangka, hanya untuk memenuhi kebutuhan yang sementara harus berakhir dengan dia berhenti dari pekerjaan.

Kira-kira setahun yang lalu, Risky meminjam uang Rp 1 juta dari sebuah P2P lending. "Karena kebutuhan mendadak jadi saya nekat minjam di situ,"ujar Risky kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/8/2018).

Namun karena tenor pinjaman pendek, Risky harus mencari pinjaman lain untuk menutup pinjaman yang sebelumnya. Hingga akhirnya Risky sudah meminjam uang yang rata-rata Rp 1 juta dari 10 aplikasi.

"Cuma berhubung tenor yang pendek membuat saya harus tutup lubang gali lubang sampai akhirnya saya punya pinjaman dari 10 aplikasi," cerita dia.

Pada awalnya, Risky masih bisa membayar pinjaman yang berbunga 2% tersebut. Pasalnya, dia masih bisa bekerja dan bisa membayarnya. Namun belum lama ini, Risky harus menunggak pembayarannya dan dia pun harus keluar dari pekerjaannya karena ulah debt collector P2P lending.

"Saya juga diusir dari kos karena telat bayar,"kenang dia.

Parahnya, Risky dikenakan denda yang tidak masuk akal atau di luar bunga pinjaman untuk setiap keterlambatan. Risky pun harus diteror oleh debt collector yang terus menagih utangnya hingga akhirnya dia depresi.

"Emergency kontak dan kontak telepon saya yang bukan emergency pun ditelpon sama debt collector, sepertinya memang disadap," ujar dia.

Hingga hari ini, Risky masih belum bisa membayar tagihan pinjaman dia dari aplikasi online tersebut. Risky pun masih diteror oleh para debt collector.

Bukan hanya Risky, banyak masyarakat yang juga terganggu dengan adanya fintech online. Sampai ada petisi yang ditulis oleh Bimbim Ian di Change.org yang mengadukan permasalahan penagihan yang tidak beretika dan bunga tinggi tersebut kepada OJK dan Kemenkominfo.

Beberapa teman peminjam yang merasa tidak berhubungan lagi dengan peminjam juga sempat merasakan getah dari P2P lending. Hal ini pun sempat diviralkan lewat akun twitter @alialsanjani.
(roy/dru)

Dari bunga mencekik hingga teror

Fintech: Dari Bunga Mencekik dan Teror Debt Collector

Gita Rossiana, CNBC Indonesia

FINTECH

24 August 2018 08:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga Juni 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 63 perusahaan peer to peer lending (P2P) lending resmi terdaftar dan berizin. Namun di sisi lain, terdapat pula 227 perusahaan fintech ilegal.

Dari sisi keuangan, P2P lending berhasil membukukan peningkatan pembiayaan yang fantatis, yakni dari Rp 2,57 triliun pada Januari 2018 menjadi Rp 5,44 triliun pada Mei 2018.  Rasio pembiayaan bermasalah (non performing loan/NPL) pun berada di angka 0,63%.

PILIHAN REDAKSI

Penagihan Fintech Lending: Dari Teror Hingga DepresiTelat Bayar, Peminjam Fintech Kena Denda dan Bunga MencekikIni Aturan Lengkap Invovasi Keuangan Digital

Dari sisi lender atau pemberi pinjaman, sampai Mei 2018 sudah mencapai 199,53 ribu orang. Sedangkan penerima pinjaman mencapai 1,85 juta orang.

Dengan peningkatan pembiayaan dan cakupan penerima pinjaman sebanyak 1,85 juta orang tersebut, industri fintech mengklaim sudah bisa menjadi bagian dari upaya peningkatan keuangan inklusif yang ditargetkan 75% pada 2019. Pasalnya, bank sebagai lembaga keuangan konvensional tidak bisa sendiri menjawab tantangan ini.

Namun demikian, di balik prestasi tersebut, sejumlah masalah terjadi di industri fintech baik yang sudah terdaftar di OJK bahkan oleh fintech ilegal. Hal ini terjadi mulai dari pengenaan bunga dan denda yang terlalu tinggi hingga sistem penagihan yang tidak manusiawi.

Fandi misalnya, dia hanya meminjam uang Rp 800 ribu dari aplikasi pinjaman online. Namun, ia terlambat membayar 8 hari sehingga ia dikenakan denda dan total pembayarannya mencapai Rp 3,23 juta.

Belum lagi, Risky Yuliani (26), ia sampai depresi karena diteror oleh debt collector aplikasi pinjaman online. Sampai-sampai semua kontak di telepon genggamnya dihubungi oleh debt collector.

Dalam hal ini, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyepakati lima larangan yang tidak diperbolehkan dalam menagih pinjaman ke borrower. Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko menjelaskan, pihaknya juga meniadakan adanya praktik predatory lending agar nasabah bisa membayar tunggakannya. 

Diharapkan, dengan adanya kode perilaku tidak ada lagi praktik di industri fintech yang di luar kewajaran. Pasalnya, apabila hal tersebut terjadi, siap-siap keanggotaan dari asosiasi akan dicabut.

(roy/roy)

Awas jebakan fintech

Bak Rentenir, Pinjam di Fintech Lending Kena Bunga 1% Sehari
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
30 August 2018 11:44
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri fintechmulai menjamur di Indonesia. Kehadiran industri baru tersebut menjawab tantangan regulator yang sulit meningkatkan penetrasi pinjaman di seluruh Tanah Air. Sebab, hal itu selama ini hanya dilakukan melalui lembaga keuangan konvensional seperti bank. 
PILIHAN REDAKSI
Mencekik, Bunga Fintech Harus TransparanTelat Bayar, Peminjam Fintech Kena Denda dan Bunga Mencekik
Fintech: Dari Bunga Mencekik dan Teror Debt Collector
Namun di balik kehadiran fintech sebagai solusi, banyak yang mengeluhkan penetapan bunga fintech khususnya di peer to peer (P2P) lending yang terlampau mahal. Tidak berbeda dengan pratik rentenir yang masih berkeliaran dalam kehidupan masyarakat. 
Lantas seberapa mahal bunga yang dikata bisa "mencekik" leher tersebut. Simak hasil rangkuman data dari beberapa perusahaan P2P lending berikut;
1. Rupiah Plus
Rupiah plus menawarkan pinjaman dengan plafon Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta dengan tenor sampai 14 hari. Adapun total bunga yang diterapkan mencapai 1% per hari. Perinciannya bunga 0,05% per hari, asesmen risiko 0,2% per hari, mitigasi risiko 0,25% per hari, imbal hasil 0,15% per hari, penagihan 0,2% per hari, dan risiko hukum 0,15% per hari.
Dari perincian tersebut tidak dijelaskan berapa denda yang diterapkan apabila mengalami keterlambatan. Melalui perincian bunga tersebut pula, maka total bunga dan pokok yang harus dibayarkan setelah jatuh tempo 14 hari mencapai Rp 912 ribu-1,71 juta.
2. Dana Rupiah
Total bunga mencapai 1% dengan perincian, yakni, processing fee 0,1%, biaya penilaian risiko 0,262%, bunga 0,038%, biaya pengurangan risiko 0,5%, dan biaya komisi 0,1%.
3. Uang Teman
Total bunga dari Uang Teman mencapai 1% dengan perincian, suku bunga dari pemberi pinjaman 0,30%, komisi Uang Teman 0,15%, biaya kredit (termasuk di dalamnya asesmen risiko, mitigasi risiko, risiko hukum, dan penagihan) 0,10%, dan biaya operasional Uang Teman 0,45%.
Foto: Arie Pratama
(miq/miq)

Rabu, 25 Mei 2016

Antri stres karena bokek

Mengutip dari moneyfor20s.about.com, Kamis, 26 Mei 2016, berikut adalah empat cara untuk menghindari stres karena uang.

1. Buat anggaran keuangan

Pada awalnya Anda mungkin berpikir bahwa anggaran hanya akan menambah stres keuangan Anda. Tetapi itu adalah alat terbaik untuk mendapatkan kontrol terhadap keuangan dan berhenti mengkhawatirkan uang.

Anggaran memungkinkan Anda untuk memutuskan kapan dan bagaimana akan menghabiskan uang Anda. Dengan melakukan hal ini akan menghindari diri Anda dari masalah keuangan yang dapat menyebabkan stres.

2. Siapkan dana darurat

Ketika masalah keuangan datang menghampiri, semua bisa teratasi jika Anda memiliki dana darurat. Hal ini akan membuat masalah dan stres keuangan enggan menghampiri Anda.

3. Minta bantuan keluarga atau sahabat

Masalah keuangan sering datang tanpa kita sadari, hal itu tentu saja dapat membuat Anda mengalami stres keuangan. Untuk menghindarinya, cobalah meminta bantuan berupa pinjaman uang atau sekedar masukan dari keluarga dan sahabat Anda.

Mereka akan membantu Anda menghadapi masalah keuangan yang sedang dihadapi dan menjauhkan Anda dari stress keuangan.

4. Memotong pengeluaran

Seringkali Anda sering mengalami masalah keuangan karena kehabisan uang sebelum menerima gaji. Jika Anda tidak menghasilkan cukup uang, cobalah untuk memotong pengeluaran keuangan.

Melakukan hal ini akan membuat Anda memiliki dana lebih dan dapat membantu saat menghadapi masalah keuangan, serta menghindari stres karena uang.

5. Waspadalah terhadap orang yang ingin meminjam uang

Waspadalah terhadap orang yang akan meminjam uang. Anda seringkali menganggap hal tersebut adalah tindakan sepele dan tidak perlu diperhitungkan. Padahal Anda sering mengalami sejumlah kerugian karena peminjam uang tidak membayar utangnya.

Selalu pertimbangkan mengenai kerugian yang akan timbul dari tindakan kita dalam memberi pinjaman kepada orang lain. Ingatlah bahwa uang tersebut dihasilkan dengan kerja keras dan juga usaha yang tidak mudah dilakukan.

Beyonce memperingatkan hal ini kepada publik melalui sebuah lagu, saat dirinya masih menjadi personil Destiny Child. Judul lagu tersebut adalah bills, bills, bills.

Minggu, 08 Mei 2016

Mengurangi kebiasaan boros


1.Jangan bayar pakai kartu kredit
Seringkali orang menganggap belanja memakai kartu kredit lebih trendy.  Kemanapun selalu bertransaksi dengan kartu pintar ini.  Namun tanpa disadari kartu kredit memiliki sisi negatif. Ketika membawa kartu kredit selalu muncul godaan diskon dan promosi lain yang memancing hasrat berbelanja lebih daripada kebutuhan.  Bedakan antara keinginan dan kebutuhan.
2.Kurangi jalan-jalan ke mal
Belanja termasuk hobi yang tak terlepaskan dari wanita. Bukan rahasia lagi kalau perempuan dapat menjadi seorang shopaholic dan sekaligus si pemboros. Hal ini terjadi saat mereka mengalami stres akibat pekerjaan maupun masalah keluarga. Perempuan dengan karakter temperamental mudah mengalami hal ini dan akibatnya mereka juga sulit  menabung.
Khusus kamu yang punya sifat tersebut, sebaiknya hindari bepergian ke mal maupun supermarket ketika suasana hati sedang galau bila gak ingin kehabisan uang di pertengahan bulan.
  Ayo bu dibeli aja semuanye, mumpung diskon eyaaaa
3.Jauhi teman-teman berkebiasaan boros
Kenyataan tinggal di wilayah perumahan yang ibu-ibu tetangganya selalu heboh dan saling bersaing memamerkan benda-benda mahal. Si ibu A mendadak membeli televisi baru begitu mengetahui ibu B baru saja membelinya.
Si ibu C selalu ikut-ikutan membeli bakso ketika ibu D yang tinggal di seberang jalan sedang membeli bakso. Hidup bertetangga memang perlu dan wajib hukumnya. Hanya saja, lebih selektif lah dalam bergaul jika gak ingin terpengaruh gaya hidup mereka dan kembali gagal menabung.
4.Kurangi menonton televisi
Ketika anak-anak dan suami meninggalkan rumah untuk aktifitas rutin mereka, seorang ibu rumah tangga mungkin hanya akan berteman dengan televisi sepanjang hari. Televisi selalu dihiasi promosi produk-produk baru yang diiklankan sedemikan rupa supaya kita tertarik membelinya.
Jangan lupa dan terlena ya. Kenyataan itu seringkali berbeda jika dibandingkan dengan iklan yang kita lihat. Bagaimana kita bisa menabung jika setiap kali tergiur rayuan iklan?
Penulis:  ridhass. Blogspot. Com