SWDKLLJ ( JASA RAHARJA )
Setiap anda membayar PKB di Kantor bersama samsat, coba teliti bahwa kita tidak hanya mebayar PKB namun juga membayar SWDKLLJ atau yang sering kita dengar dengan istilah premi jasaraharja. Nah seberapa besar uang yang kita keluarkan untuk premi tersebut pertahunnya? Berapa jumlah santunan yang akan kita peroleh jika kita mengalami kecelakaan ( tentunya tidak kita harapkan mengalami kecelakaan ) ? Dan yang terpenting bagaimana prosedur klaim asuransi apabila kita benar benar mengalami kecelakaan. Berikut artikel yang mudah mudahan bisa membantu kita dalam menjawab berbagai pertanyaan mengenai SWDKLLJ diatas.
Tarif SWDKLLJ
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :
GOL JENIS KENDARAAN TARIP
SWDKLLJ KD/SERT. JUMLAH
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc. 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum. 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc. 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya. 160000 3000 163000
Jumlah Santunan
Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000,- Rp.25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp.2.000.000,- Rp.2.000.000,-
Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
* Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
* Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
o Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
o Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
o KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
o Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
* Dalam hal korban luka.luka
o Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
* Dalam hal korban meninggal dunia
o Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
* Jenis Santunan
o Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
o Santunan kematian
o Santunan cacat tetap
* Ahli Waris
o Janda atau dudanya yang sah.
o Anak-anaknya yang sah.
o Orang tuanya yang sah
* Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
o Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
o Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja.
Semua data diatas bersumber dari website JASA RAHARJA, Apabila ada yang kurang jelas anda bisa langsung menuju ke website JASA RAHARJA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar