BOGOR (Pos Kota) – Gadis Bogor kini hanya bisa meratapi nasibnya. Ia tidak menduga, perkenalannya dengan seorang pria melalui jejaring sosial facebook, mengakibatkan kegadisannya terenguk. Orangtua korban yang tak terima, kemudian melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap.
Tersangka DM 20, warga Ciseeng, Kabupaten Bogor, yang ditangkap Senin (01/8) malam masih diperiksa oleh satuan Reskrim Polres Bogor Kota.
Ia dituduh memperkosa ST 18, yang ia kenal melalui facebook. Tersangka ditangkap sekitar pukul 20:00 malam, setelah beberapa kali berpindah-pindah alamat tinggal.
“Pelaku kami tangkap di Parung. Dari keteranganya, pelaku mengaku, sudah satu tahun kenal korban. Pertemanan mereka terjalin melalui dunia maya,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Candra Sasongko, Selasa sore.
Ia mengaku, selama satu tahun pertemanan, keduanya telah melakukan hubungan badan dua kali.
Hubungan badan pertama keduanya. terjadi Juni 2014 di kediaman bibinya di Taman Yasmin, Bogor Barat, Kota Bogor.
“Kalau kedua kali sekitar bulan Juli lalu di villa di Gunung Halimun-Salak. Makanya kalau dituduh memperkosa, saya tolak. Kami suka sama suka sama melakukan hubungan badan. Saya tergoda dan berhasrat ingin menyetubuhi dia, karena tak kuat beberapa kali menonton video porno,” kata tersangka.
Namun oleh AKP Candra Sasongko, keterangan tersangka disanggah.”Ia mengancam korban, jika tidak mau bersetubuh, maka akan menyebarkan foto-foto telanjang korban di facebook. Namun saat tertangkap, ternyata ancaman foto telanjang korban yang mau disebar di internet, tidak ada,”papar AKP Candra.
Atas perbuatannya, Didi yang kini sudah berstatus tersangka, dijerat pasal 285 tentang perkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (yopi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar