Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat
Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan
Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan
kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi
setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia
dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah
Akademik SJSN )
Prinsip ini diwujudkan dengan
pembayaran iuran sebesar
prosentase tertentu dari upah bagi
yang memiliki penghasilan (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 17 ayat 1)
dan pemerintah membayarkan iuran
bagi mereka yang tidak mampu (UU
No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 4
).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar