Iuran BPJS
iuran baru untuk peserta PBI (fakir miskin, cacat tetap dibayar oleh pemerintah ) yang diusulkan sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225.
peserta non-PBI (karyawan & buruh dibayar oleh majikan) bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar