Jilid 1
----------
Ada 9 poin penting dalam pengumuman itu, antara lain:
Birokrasi yang ramping
Presiden akan melakukan deregulasi, debirokratisasi untuk dunia usaha. Salah satunya dengan merombak 89 aturan tentang dunia usaha, sehingga tidak ada aturan yang tumpah tindih.
Selain merampingkan, pemerintah juga menyederhanakan aturan untuk mendukung dunia usaha, seperti izin dan layanan berbasis elektronik.
Rumah murah untuk rakyat
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti,” kata Jokowi.
Subsidi kredit UMKM
Bagi yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan subsidi bunga kredit. “(Bunga kredit) yang dulunya 22-23% menjadi 12%” kata Jokowi.
Mempermudah pengurusan visa
Jokowi berjanji akan mempermudah pengurusan visa kunjungan dan aturan pariwisata.
Konversi elpiji untuk nelayan
Presiden mengatakan nelayan akan menggunakan elpiji (LPG), alih-alih solar. Dengan konversi, Jokowi yakin nelayan bisa hemat biaya bahan bakar hingga 70 persen.
Harga daging sapi stabil
Jokowi mengatakan pemerintah akan menjamin stabilitas harga komoditi pangan khususnya daging sapi. Caranya?
Pencairan dana desa
Pemerintah akan mempermudah regulasi pencairan lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Jatah beras untuk orang miskin ditambah
Pemerintah akan menambah alokasi beras sejahtera di bulan ke 13 dan 14. Artinya ada tambahan selama dua bulan lagi bagi masyarakat yang berpendapatan rendah,”
Menambah persediaan dolar Amerika
Mata uang rupiah sedang bergejolak dan terus melemah atas dolar Amerika, sehingga permintaan rupiah dan dolar Amerika tidak seimbang. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi perekonomian Indonesia. Apalagi akibat ketidakseimbangan ini, persediaan dolar Amerika di tanah air disinyalir sedang seret.
Untuk itu, permintaan dan penawaran valas perlu diperkuat dengan memperketat batas pembelian valas. Bagi yang ingin membeli valas lebih dari US$ 25 ribu, harus menunjukkan bukti berupa identitas dan Nomor Pengguna Wajib Pajak. Dulu aturan ini berlaku untuk pembelian valas di atas $ 100 ribu.
Jilid 2
----------
Inilah isi lengkap kebijakan ekonomi tahap II Presiden Jokowi:
1. Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam
Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan.
2. Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat
Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
3. Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi
Kebijakan tersebut termaktub regulasi yang telah terbit, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya
4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM. "Kita ingin dengan PP ini, daya saing kita untuk pusat logistik berikat bisa diperkuat dan makin banyak pusat logistik berikat yang beroperasi di Indonesia," kata Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan.
5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito
Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.
6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan
Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jilid 3
----------
paket ini ada dua poin besar yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Untuk kelompok pertama harga BBM, harga avtur, elpiji 12 kilogram, pertamax dan pertalite efektif turun sejak 2015.
Untuk harga gas industri akan ditetapkan sesuai kemampuan daya beli industri. berlaku efektif 1 Januari 2016. (
Dalam paket ini, BUMN kelistrikan tersebut juga menambah insentif dengan memberikan diskon harga pemakaian listrik untuk tengah malam.
Terutama dari jam 23.00 hingga 08.00 pagi sebesar 30%
Pegawai berpenghasilan tetap bisa menerima kredit KUR.
Pemberian hak atas tanah, hak guna usaha (HGU), pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak akan disederhanakan dengan waktu yang lebih pendek.
Paket kebijakan ekonomi jilid IV
tiga stimulus yang dikeluarkan, yakni upah buruh, upah buruh naik disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
kredit usaha rakyat (KUR), kredit 💳 KUR bisa diberikan pada karyawan
lembaga pembiayaan ekspor.
Jilid VI
Pertama, insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).Kedua, insentif terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sumber Daya Air dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum yang sebelumnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar