Cari Blog Ini

Posting blogger lewat email

username.secretword@blogger.com

Minggu, 08 November 2015

Jenis biaya kartu kredit

Ketika menerima sms informasi jumlah tagihan kartu kredit, tiba-tiba tagihan yang harus Anda bayar di bulan ini bertambah Rp300 ribu. Padahal, Anda merasa tidak pernah melakukan pembelanjaan dengan tambahan jumlah sebesar itu. Apa yang terjadi?

Harus diketahui, kartu kredit memang memiliki kemudahan dalam penggunaan, namun ada beberapa biaya yang ditagihkan kepada Anda sebagai penggunanya. Nah, agar Anda tidak kaget dan mengetahui biaya-biaya apa saja yang ditagihkan pada kartu kredit Anda, berikut adalah daftar biaya-biaya tersebut:

Biaya Tahunan

Biaya tahunan adalah biaya yang dikeluarkan agar Anda bisa menggunakan kartu Anda. Biaya tahunan ini ada yang dibukukan ke dalam tagihan pertama saat Anda menggunakan kartu kredit, dan ada yang dibukukan pada tagihan saat Anda telah menggunakankartu kredit selama 1 tahun. Biaya ini berbeda untuk tiap level kartu, Classic, Gold, Platinum, dan seterusnya. Beberapa bank juga terkadang mengenakan biaya tahunan untuk kartu kredit tambahan.

Biaya Materai

Biaya ini akan dibebankan pada batas tertentu pemakaian kartu kredit Anda. Pada PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal, biaya materai ini akan dibebankan untuk pembayaran nominal di atas Rp250 ribu.

Biaya materai untuk pembayaran nominal antara Rp250 ribu – Rp1 juta adalah Rp3 ribu, dan pembayaran di atas Rp1 juta akan dibebankan biaya materai Rp6 ribu.

Biaya Keterlambatan

Biaya ini dibebankan kepada pemegang kartu kredit apabila terlambat melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan. Umumnya, biaya ini memiliki jumlah 3% dari total tagihan. Namun, beberapa penerbit kartu ada yang menetapkan batas maksimum.

Biaya Kelebihan Pemakaian

Biaya ini dibebankan apabila pemakaian kartu kredit yang Anda miliki melebihi batas limit yang sudah diberikan. Umumnya, biaya overlimit ini berjumlah 5% dari overlimit kartu. Namun, beberapa penerbit menetapkan batas minimum dan maksimum yang berbeda sesuai dengan tipe level kartu. (Baca juga: Cara Terhindar Selalu Bayar Tagihan Minimum Kartu Kredit)

Biaya Tarik Tunai

Kartu kredit bisa digunakan seperti kartu debit. Karena itu, dengan kartu kredit Anda juga dapat melakukan tarik tunai di ATM yang bekerjasama dengan jaringan kartu kredit yang Anda miliki. Tapi, ada bunga yang dibebankan untuk transaksi tarik tunai ini. Biasanya berkisar antara 3% – 6% dari jumlah uang yang ditarik.

Biaya Konversi Mata Uang Asing

Biaya ini dikenal sebagai biaya transaksi asing atau biaya konversi mata uang setiap pembelian yang Anda lakukan di luar negeri atau ketika melakukan belanja online dari situs asing. Saat ini, banyak penerbit kartu kredit yang memberikan promo untuk biaya ini. Periksa promosi yang ditawarkan masing-masing kartu kredit yang Anda miliki dan gunakan kartu dengan imbalan terbaik. Beberapa kartu kredit juga menawarkan nilai tukar mata uang lebih baik daripada daripada tempat pertukaran mata uang.

Biaya Mendapatkan Salinan Tagihan

Biaya ini dibebankan untuk mendapatkan lembar tagihan kartu kredit yang Anda miliki. Permintaan tagihan pada kartu tambahan juga memiliki biaya ini. Besarnya biaya berbeda untuk tiap penerbit kartu, dan berkisar antara Rp 5000 – Rp 30.000 untuk tagihan bulanan. Untuk ringkasan tagihan tahunan, biayanya lebih besar. Saat ini, banyak penerbit kartu yang menetapkan biaya gratis apabila Anda menggunakan fasilitas e-billing/e-statement atau tagihan yang dikirim melalui surat elektronik atau email.

Biaya Pembatalan Cicilan

Biaya ini dikenakan bila Anda melakukan pelunasan awal transaksi cicilan sebelum jangka waktu cicilan berakhir. Besar biaya ini juga berbeda untuk masing-masing penerbit kartu. Berkisar antar Rp 200 ribu – Rp 250 ribu.(Baca juga: Jangan Ambil Cicilan Kartu Kredit untuk Keperluan Ini!)

Biaya Pengembalian Cek/Giro

Dikenakan bila Anda membayar tagihan kartu kredit dengan cek/giro yang harus diproses melalui kliring dan ternyata kemudian cek/giro tersebut dikembalikan oleh Bank tertarik dengan alasan apapun. Umumnya, biaya berkisar Rp 25 ribu.

Biaya Penggantian Kartu

Biaya ini dikenakan atas setiap penerbitan kartu baru sebagai pengganti kartu sebelumnya yang hilang atau rusak dan telah dilaporkan sesuai prosedur pelaporan kehilangan atau kerusakan kartu.

Limit

ini adalah jumlah maksimum yang dapat digunakan untuk bertransaksi menggunakan kartu kredit tersebut. Setiap level kartu memiliki jumlah yang berbeda dan tergantung dari kebijakan serta persyaratan yang dimiliki bank penerbit. Untuk kartu berjenis classic/silver, rata-rata memiliki limit 3 juta rupiah. Sementara kartu kredit gold, rata-rata memiliki limit 5-8 juta rupiah. Sedangkan kartu platinum rata-rata dimulai dari 10 juta rupiah.

Biaya tahunan (annual fee)

Ini adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kartu sebagai biaya kepemilikan kartu kredit. Saat ini, banyak penerbit kartu yang memberlakukan promo bebas annual fee saat pengajuan aplikasi. Atau, ada beberapa penerbit yang juga menerapkan sistem penukaran poin rewardyang bisa ditukar untuk biaya tahunan ini. Biaya tahunan ini berbeda dan memiliki tingkatan untuk tiap level kartu, Classic, Gold, Platinum, dan lainnya.

Tarik tunai (cash advance)

Ini adalah fasilitas penarikan uang tunai dengan memotong limit kartu kredit yang dimiliki. Penarikan uang dapat dilakukan melalui ATM atau bank penerbit kartu. Beberapa bank menerapkan bunga yang berbeda untuk fasilitas ini.

Pembayaran minimal (minimum payment)

Jumlah minimal pembayaran tagihan kartu kredit, umumnya senilai 10% dari total tagihan.

Biaya tambahan (surcharge)

Ini adalah biaya yang dikenakan dalam transaksi oleh ritel atau merchant yang memiliki kerjasama dengan perusahaan kartu kredit.

Masa tenggang (grace period)

Ini adalah jangka waktu yang diberikan penerbit kartu kredit sebelum membebani bunga pada jumlah tagihan yang belum dibayar. Umumnya masa tenggang ini sekitar 25 hingga 30 hari.

Kartu Tambahan

Ketika mendaftar kartu kredit baru, Anda adalah pemilik kartu utama. Namun, ada fasilitas kartu kedua atau kartu tambahan yang diberikan oleh penerbit kartu kredit yang biasanya ditawarkan untuk anggota keluarga pemilik kartu utama, bisa suami, istri, atau anak. Antara kartu utama dan kartu tambahan ini memiliki limit gabungan, yaitu batas maksimal pembelanjaan gabungan dari kedua kartu. Jumlah limit gabungan ini sama dengan limit kartu utama, atau limit kartu utama dibagi dan disesuaikan menurut permintaan dari pemilik. 

Tidak ada komentar: