Cari Blog Ini

Posting blogger lewat email

username.secretword@blogger.com

Sabtu, 26 Desember 2015

Kenali 4 jenis sertifikat tanah

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Secara harfiah SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya punya hak penuh atas lahan, tanah atau bangunan. SHM disebut sebagai bukti kepemilikan yang status hukumnya paling kuat. Tidak ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan milik pihak lain. Kepemilikannya pun tanpa batasan waktu.

Sertifikat satu ini bisa diwariskan atau bersifat turun-temurun dan tetap kuat secara hukum. Bila terjadi sengketa, nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah. Untuk urusan jual-beli, pinjaman kredit dan pembiayaan perbankan, SHM juga bisa dijadikan alat bukti kuat.

SHM dapat diurus sendiri di BPN atau memakai jasa notaris. Syarat, waktu dan biaya pengurusan tergantung pada asal-usul tanah dan status hukum sebelumnya. Perlu Anda tahu, SHM hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, SHM bisa hilang kekuatannya atau dicabut jika tanah dimaksudkan untuk kepentingan negara, pemilik bukan WNI dan penyerahan secara sukarela dari pemilik ke negara.

Tidak ada komentar: