Cari Blog Ini

Posting blogger lewat email

username.secretword@blogger.com

Senin, 01 Agustus 2016

tarif listrik turun per 1 agustus 2016

tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kwh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kwh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kwh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kwh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
sumber liputan6

Tidak ada komentar: