Sehari Sebelum Ramadan, Tempat Hiburan di Jakarta Harus Tutup
Razia tempat hiburan malam di Jakarta. ©2016 Merdeka.com/Septian Tri Kusuma
PERISTIWA | 4 Mei 2019 03:37Reporter : Merdeka
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama bulan Ramadan 2019. Surat edaran nomor 162 tahun 2019 tersebut diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
BACA JUGA
Pengusaha Ramal Penjualan Makanan Minuman di Ramadan Stagnan, Tumbuh Cuma 10 PersenIHSG Diprediksi Tak Alami Banyak Perubahan Selama Ramadan di Posisi 6.400Urai Kepadatan saat Mudik, 6 Lajur Tol Trans Jawa Akan Dibuka Satu Arah
Kasi Hiburan dan Rekreasi Disparbud DKI Jakarta, Ujang Supandi menyatakan surat edaran itu guna mengatur waktu operasional. "Sudah keluar surat edarannya," Ujang saat dihubungi, Jumat (3/5).
Untuk penyelenggara usaha seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa dan bar diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan. Lalu selama Ramadan, hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Lebaran.
BERITA TERKAIT
10 Cara Memakai Hijab Modis, Syar'i, dan Cadar untuk Muslimah Segala UmurResep Rendang Daging Padang Sederhana dan Enak dapat Dibuat Sendiri di RumahNiat dan Doa Puasa Ramadhan serta Ibadah Sunnah yang Harus Dilakukan
Sedangkan untuk usaha karaoke eksklusif dapat menyelenggarakan kegiatannya mulai pukul 20.30-01.30 WIB selama Ramadan. Sementara itu, untuk karaoke keluarga waktu operasional nya mulai pukul 14.00-02.00 WIB.
Bila tempat hiburan biliar atau bola sodok terletak dalam satu lokasi dengan karaoke eksklusif dapat beroperasi pukul 20.30-01.30 WIB. Akan tetapi bila di luar karaoke eksklusif dapat beroperasi pukul 10.00-00.00 WIB.
Kendati begitu, ada pengecualian untuk tempat hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang 4, dan tidak berdekatan dengan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, serta rumah sakit.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar