DEPOK (Pos Kota) – Lagi-lagi pertemanan melalui dunia maya dalam bentuk jejaring sosial dimanfaatkan untuk berbuat jahat. Seorang pelajar SMP dinodai pria kenalan facebook di salah satu hotel kelas melati di wilayah Bojong Gede, Depok. Perbuatan tersebut dilakukan setelah keduanya ketemuan alias kopi darat.
Korban yang baru berusia 16 tahun ini tak kuasa menolak ajakan pelaku karena diancam akan dilukai. Akhirnya, ia pasrah dicabuli pria yang sehari-hari tidak bekerja alias pengangguran tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke orangtua korban diteruskan ke Polresta Depok.
Petugas Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok yang mendapat laporan berhasil menangkap pelaku, Taufik, 36, di kediamannya daerah Cibinong ,Kab. Bogor, Jumat (18/4) malam. Pria ini pun dituduh melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, korban berusia 16 tahun duduk di bangku kelas 2 SMP, warga Bojong Gede, mengenal pelaku dari jejaring sosial facebook. Kepada korban, mengaku bekerja sebagai pegawai kantoran hingga membuat gadis yang baru gede itu terbuai.
Setelah lama berhubungan melalui dunia maya, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu. Mereka pun janjian bertemu di daerah Bojong Gede. Rupanya Taufik punya niat jahat kepada korban. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke hotel kelas melati di daerah Bojong Gede.
“Dalam hotel tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Setelah itu korban pulang lalu menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya dan langsung melaporkan ke polisi,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Ahmad Subarkah MH, Sabtu (19/4) pagi.
Atas peristiwa tersebut, kapolres prihatin terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur kebanyakan atas bujuk rayu lewat media pertemanan jejaring sosial.
“Beberapa pihak ikut berperan aktif dalam memberikan perhatian kepada anak. Selain guru sebagai pendidik formal di sekolah, orangtua juga ikut andil dalam memberikan pengawasan dalam pergaulan si anak. Pelaku dikenakan Undang-Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (angga/yo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar