BANDUNG – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman, menjadi korban penipuan dengan modus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku penipuan adalah Baharudin (25), yang notabene hanya lulusan SD.
Hal tersebut terungkap saat Eman dipanggil sebagai saksi korban dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/9/2015), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara.
Kasus penipuan bermula dari SMS yang dikirim oleh seseorang bernama Purwanto. Dalam SMS tersebut Eman diundang menghadiri Rakernas Dikti yang digelar di Hotel Grand Campaka, Kota Semarang, selama dua hari.
Selain itu dalam SMS juga disebutkan Eman diharuskan menghubungi nomor yang tertera untuk registrasi. Eman pun tak curiga dengan isi SMS tersebut lantaran dalam pesan juga disebutkan salah satu yang diundang adalah temannya sendiri, Engkus Koswarno, yang dikenal sebagai Wakil Rektor Unpad.
Saat menghubungi nomor tersebut Eman dijanjikan akan mendapat uang transportasi sebesar Rp10 juta. Namun sebelum uang tersebut diterima Eman harus memberikan nomor rekening tabungan miliknya.
Eman yang merasa dibawah pengaruh hipnotis pun tanpa sadar menuju ATM bersama istrinya. Saat berada di ATM, Eman pun tanpa sadar menekan angka sesuai instruksi seseorang yang diteleponnya. Ternyata nomor tersebut bukanlan nomor register melainkan kode transfer uang.
“Ternyata itu bukan nomor register, tapi angka atau kode untuk transfer uang Rp10 juta. Saat itu juga saya mentransfer lagi karena katanya transferan pertama tidak masuk,” tutur Eman usai persidangan.
Menurutnya, saat di ATM dia dan istrinya sempat bertengkar, lantaran sang istri sadar jika Eman melakukan transfer Rp 20 juta ke nomor rekening yang dinstruksikan oleh seseorang yang menelepon kepadanya. Bahkan saat sadar Eman telah melakukan transfer kepada pelaku dengan total keseluruhan mencapai Rp 26 juta.
“Karena saya saat itu berada di Majalengka langsung melapor ke Polres. Tapi saat itu Polres menganjurkan saya untuk melapor ke Polda Jabar,” bebernya.
Sementara itu, dalam persidangan Eman mengaku telah memaafkan terdakwa yang seorang lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut. Saat Eman menyatakan maafnya tersebut, Baharudin yang duduk di bangku terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum langsung berdiri dan menghampirinya kemudian menjabat tangan sambil mencium tangan Eman.
“Saya minta maaf Pak (Eman). Saya janji tidak akan mengulanginnya lagi,” tutur Baharudin dibarengi air mata penyesalan.
Dalam sidang tersebut Baharudin didakwa dengan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. (ful)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar