Rista Rama Dhany - detikFinance
Jakarta, 27 Oktober 2015 - PT PLN (Persero) diberi waktu 2 bulan oleh pemerintah, untuk menyisir 23 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 dan 900 volt ampere (VA). Alasannya pelanggan tersebut dianggap tidak layak menerima subsidi listrik dari negara.
Tentunya ini merupakan pekerjaan besar bagi BUMN listrik ini. Pasalnya sebelum 1 Januari 2016, 23 juta rumah tersebut harus dinaikkan dayanya dari semula 450-900 VA menjadi minimal 1.300 VA. Golongan 1.300 VA tarifnya tidak disubsidi oleh pemerintah.
Menaikkan daya menjadi 1.300 VA memang hanya perlu mengganti alat pembatas yang namanya Mini Circuit Breaker (MCB). Namun petugas PLN harus mendatangi jutaan rumah dan mengganti MCB dalam waktu 2 bulan.
"Hanya perlu ganti alat MCB, yang semula 2 ampere untuk 450 VA atau 4 ampere untuk 900 VA, menjadi 6 ampere untuk 1.300 VA," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, kepada detikFinance, Selasa (27/10/2015).
Benny mengakui, PLN tentunya khawatir, selain waktunya yang mepet hanya 2 bulan, petugas PLN harus mendatangi rumah yang akan dicabut subsidi listriknya. Hal ini yang ditakutkan yakni, pemilik rumah tak berkenan MCB-nya diganti.
"Ya kami khawatir lah, hal ini menimbulkan konflik. PLN berharap DPR dan pemerintah turun memberi pemahaman kepada masyarakat. Karena, langkah ini toh atas perintah dari DPR, dan penugasan dari pemerintah," ujarnya.
Saat ini, tarif listrik untuk golongan 450 VA Rp 416/kWh, golongan 900 VA Rp 586/kWh. Sedangkan tarif non subsidi golongan 1.300 VA Rp 1.348/kWh.
(rrd/hen)
Tarif PLN 2015
VA. Tarif per Kwh
450. 416
900. 586
1.300 1.348

Tidak ada komentar:
Posting Komentar